(A) Asuransi kebakaran adalah kontrak pribadi
Sebuah kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan
barang yang diasuransikan. Tujuannya adalah untuk melihat bahwa tertanggung
tidak menderita kerugian karena minatnya
dalam harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu,
jika koneksi dengan harta benda yang dipertanggungkan berhenti dengan
dipindahkan ke orang lain, kontrak asuransi juga
berakhir. Hal ini tidak begitu terhubung dengan subyek
asuransi untuk lulus secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek
ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran
demikian kontrak hanya pribadi antara tertanggung dan
perusahaan asuransi untuk pembayaran uang. Hal ini dapat secara sah diberikan
ke yang lain hanya dengan persetujuan dari
perusahaan asuransi.
(B) Ini adalah kontrak keseluruhan dan tak terpisahkan.
Dimana asuransi adalah mengikat dan isinya saham dan
mesin, kontrak secara tegas setuju untuk menjadi dibagi. Dengan demikian, di
mana tertanggung bersalah pelanggaran kewajiban
terhadap perusahaan asuransi dalam hal satu materi yang
tercakup oleh kebijakan, perusahaan asuransi dapat menghindari kontrak secara
keseluruhan dan tidak hanya berhubungan
dengan hal tersebut mater pelajaran tertentu, kecuali
jika hak itu dibatasi oleh ketentuan kebijakan.
(C) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap risiko kebakaran,
keinginan tertanggung untuk melindungi dirinya dari kerugian atau kerugian yang
ia mungkin menderita atas terjadinya kebakaran,
namun mungkin disebabkan. Selama kerugian karena api
dalam arti kebijakan, itu adalah tidak penting apa penyebab kebakaran adalah,
pada umumnya. Jadi, apakah itu karena api
dinyalakan benar atau dinyalakan dengan benar, tetapi
lalai untuk menghadiri sesudahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena
kelalaian dari para pelayan tertanggung atau
nya atau orang asing tidak material dan perusahaan
asuransi bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung . Dengan tidak
adanya penipuan, penyebab langsung kerugian
hanya akan tampak.
Penyebab kebakaran namun menjadi material yang akan
diselidiki
(1). Dimana api tersebut disebabkan bukan oleh kelalaian,
tetapi oleh sengaja
(2) Apabila api karena adalah untuk menyebabkan jatuh
dengan pengecualian dalam kontrak.
PEMBATASAN WAKTU
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment