perusahaan independen. Semua perusahaan asuransi harus
diberikan kebebasan lebih besar untuk beroperasi.
Kompetisi
Perusahaan Swasta dengan minimum modal disetor Rs.1
miliar harus diizinkan untuk masuk ke sektor ini. Perusahaan tidak harus
berurusan dengan baik Jiwa dan Asuransi Umum melalui
entitas tunggal. Perusahaan asing mungkin diizinkan untuk
memasuki industri bekerjasama dengan perusahaan domestik. Asuransi Jiwa pos
harus diizinkan untuk beroperasi di pasar
pedesaan. Hanya satu Negara Tingkat Perusahaan Asuransi
Jiwa harus diizinkan untuk beroperasi di negara masing-masing.
o Badan Pengatur
Undang-undang Asuransi harus diubah. Sebuah badan
Insurance Regulatory harus dibentuk. Pengendali Asuransi - bagian dari
Departemen Keuangan-harus dibuat Independen.
o Investasi
Investasi Wajib Dana Hidup LIC pada efek pemerintah akan
berkurang dari 75% menjadi 50%. GIC dan anak perusahaan adalah untuk tidak
menyimpan lebih dari 5% dalam setiap
perusahaan (kepemilikan ada saat ini akan dibawa ke
tingkat ini selama periode waktu).
o Layanan Pelanggan
LIC harus membayar bunga atas keterlambatan pembayaran
melampaui 30 hari. Perusahaan asuransi harus didorong untuk menyiapkan rencana
pensiun Unit linked. Komputerisasi operasi
dan memperbarui teknologi yang akan dilaksanakan di
industri asuransi. Komite menekankan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
pelanggan dan meningkatkan cakupan polis
asuransi, industri harus membuka diri terhadap
persaingan. Tetapi pada saat yang sama, panitia merasa perlu berhati-hati
karena setiap kegagalan pada bagian dari pesaing baru
bisa merusak kepercayaan publik terhadap industri. Oleh
karena itu, ia memutuskan untuk mengizinkan persaingan secara terbatas dengan
menetapkan persyaratan modal minimum dari
Rs.100 crores.
Komite merasa perlu untuk memberikan otonomi yang lebih
besar kepada perusahaan asuransi dalam rangka meningkatkan kinerja mereka dan
memungkinkan mereka untuk bertindak sebagai
perusahaan independen dengan motif ekonomi. Untuk tujuan
ini, pihaknya telah mengusulkan mendirikan sebuah badan pengawas independen -
Otoritas Regulator Asuransi dan
Pembangunan.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment